Siapa yang tidak ingin mendapatkan tunjangan. Bagi Anda yang layak mendapatkan tunjangan tahun 2016 mendatang adalah mereka-mereka yang mampu memenuhi syarat serta kelayakan penerima tunjangan fungsional. Bagi guru Non PNS untuk mendapatkan tunjangan fungsional 2016, Anda harus memenuhi syarat yang pemerintah telah berikan. Mendapatkan tunjangan fungsional memang bukan perkara mudah, namun juga bukan terlalu sulit. Biasanya memang NUPTK lah yang menjadi kendala utama, namun setelah PDSP yang mengambil alih pembuatan NUPTK Anda bisa memiliki kesempatan memperoleh tunjangan, untuk melihat caranya bisa Anda lihat dibawah nanti.
Bagaimana cara mendapatkan tunjangan fungsional 2016? marilah kita ketahui dulu, apa itu tunjangan? Definisi dari tunjangan itu sendiri, bisa Anda lihat disini. Masukan atau income tambahan yang ditawarkan pada pekerja, misalnya pemakaian kendaraan perusahaan, makan siang gratis, bunga pinjaman rendah atau tanpa bunga, jasa kesehatan, bantuan liburan, dan skema pembelian saham. Guru juga termasuk salah satu profesi yang layak mendapatkan tunjangan. Walaupun secara menyeluruh tidak merasakan semua sampai pelosok tanah air.
Dalam dunia pendidikan kita mengenal berbagi tunjangan, baik itu tunjangan fungsional maupun tunjangan profesi. Sesuai persyaratn dan jenis tunjangan itu sendiri, tunjangan fungsional atau yang dikenal Program Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah merupakan program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) / Non PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Pada tahun 2016, persyaratan mendapatkan tunjangan fungsional mungkin akan sama saja dengan tahun lalu. Bisa Anda lihat kriterianya dan pahami Disini. Setelah Anda baca dan pahami, dan merasa memnuhi persyaratan
cobalah Anda mengikuti persyaratn tunjangan fungsional 2016 nanti. Bila Anda
tahun kemarin tidak mendapatkan, karena berbagi sebab, ada yang bilang kalau
tunjanagn fungsional itu sudah diberi kuota oleh pemerintah untuk setiap daerah
dan lain sebagainya. Anda jangan berkecil hati. Informasi tunjangan fungsional
untuk tahin 2016 ini, berbeda dengan tahun lalau yang memakai kuota, namun jika
Anda memang berhak dan layak mendapatkan pasti Anda bisa bernafas lega.
Berikut persyaratan yang bisa Anda ketahui dan bagaimana cara mendapatkan tunjangan
fungsional 2016 :
- Guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan.
- Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006 secara terus menerus bagi GBPNS yang bertugas di se satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan pertama sebagai guru.
- Memenuhi Jumlah Jam Mengajar (JJM) selama 24 jam per minggunya. Yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
- Untuk tugas tambahan seperti Kepala Sekolah, harus memiliki jumlah jam tambahan selama 6 jam atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor.
- Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan.
- Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu.
- Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.
- Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian langka yang terkait dengan budaya Indonesia.
- Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- NUPTK. Lihat cara buat NUPTK tahun 2016 lebih mudah disini
- Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF.
- Bukan guru sertifikasi
Berapakah besaran tunjangan fungsional? Tunjangan fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya
Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan. Jadi sama
saja dengan tahun-tahun kemarin tanpa ada perubahan baik itu kurang maupun
lebih. Dan semoga tidak ada jatah kuota per daerah seperti tahun lalu. Semua
diberikan bagi mereka yang memenuhi syarat dan terdaftar dalam sistem pendataan
Dapodik.
Pada pemberian tunjangan fungsional, Pemerintah telah
menetapkan beberapa program. Diantaranya Pemberian kesetaraan yang tertuang
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan
Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Program Pemberian
Kesetaraan Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS)
- Tahun 2010 dan 2011 Kemendikbud telah meluncurkan program pemberian kesetaraan bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil ini, yang waktu itu diberi nama program inpassing.
- Melalui program inpassing ini GBPNS bisa mendapatkan SK inpassing yang isinya menyatakan pangkat dan golongan guru bersangkutan , seperti yang dimiliki guru PNS.
- Dengan memiliki SK inpassing ini GBPNS diakui memiliki "status" dan "hak" yang sama dengan guru PNS, misalnya GBPNS yang memiliki SK bisa mendapatkan Tunjangan Profesi sebesar gaji pokok sesuai pangkat dan gologan yang tertera pada SK. Melalui program inpassing sekitar 60 ribu guru mendapatkan SK inpassing.
- Pada tahun 2012 program inpassing ini vakum. Kemudian Kemendikbud dituntut melanjutkan kembali program penyetaraan pengganti inpassing per Januari 2013, namun karena alasan tidak ada GBPNS yang mendaftar dan perlu diamandemen peraturannya maka program penyetaraan ditunda.
- Keseriusan penanganan program penyetaraan GBPNS ini sudah seyogyanya disambut positif khususnya oleh GBPNS dan juga oleh pihak sekolah, yayasan dan dinas pendidikan kabupaten / kota.
- Para guru yang sudah mendapatkan nomor urut atau apalagi nomor berkas harus secara proaktif menyiapkan dokumen – dokumen yang dipersyaratkan.
- Sementara pihak sekolah dalam hal ini terutama kepala sekolah hendaknya sigap membantu memperlancar kesiapan berkas dokumen yang diperlukan guru, begitu pun pihak yayasan sebaiknya mempelajari dan beradaptasi terhadap fenomena pemberkasan program penyetaraan ini.
- Paling tidak segera merapikan pengadministrasian guru – guru yang berada di yayasannya. Dengan kembalinya diadakan Program penyetaraan ini, Dinas Pendidikan Kota atau Kabupaten berkesempatan menunjukkan pelayanan terbaiknya terhadap guru – guru bukan PNS.
- Mulai dari sosialisasi mekanismenya, melayani legalisasi dan pembimbingan baik terhadap GBPNS langsung ataupun melalui kepala sekolah. Sehingga semua sekolah swasta dan guru – gurunya mendapatkan informasi dan layanan yang tepat sesuai yang dibutuhkan.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda calon penerima
tunjangan fungsional untuk anggaran 2016. Semoga Anda masuk kriteria penerima
tunjanagn fungsional 2016.
makasih,... tolong ya sy juga termasuk- tetapi cara mendaftar seperti apa.Dan bagaiman prosedurnya....!!!
ReplyDelete