Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS

Info tunjangan terbaru datang dari Pemerintah. Tunjangan Kinerja bagi mereka-mereka yang memegang gelar PNS dalam berbagai kementerian. Baik itu fungsional maupun struktural. Pada tahun 2013 telah terbit mekanisme tunjangan kinerja PNS di semua kementerian, semua tertuang dalam Perpres Tunjangan Kinerja (Remunerasi) PNS 2013. Pada tanggal 27 November 2015 Presiden secara resmi kembali mendatangani Perpres tunjangan kinerja untuk 3 Kemnterian. Baca lanjut disini.

Lalu apa itu tunjangan kinerja PNS? tunjangan kinerja merupakan, tunjangan yang diberikan pemerintah atas dasar pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS

Pada peraturan baru yang tertuang dalam Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru PNS, akan mendapatkanTunjangan Kinerja setiap bulan.

Apakah Non PNS tidak dapat? Jangan khawatir untuk Non PNS Pemerintah sudah menyiapkan tunjangan tersendiri. Baca disini.

Dalam pasal 2 yang tertulis dalam perpres nomor 120 tahun 2015, berisi tentang siapa saja mereka yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja. Adalah bagi pegawai yang :
  1. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu.
  2. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan.
  3. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai.
  4. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
  5. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
  6. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
  7. dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Dalam 8 poin yang tertuang diatas, berarti ada sebagian dari PNS yang tidak akan mendapatkan tunjangan kinerja sesuai yang diatur dalam Perpres tersebut. Dan bagi mereka yang  mendapatkan akan mulai mendapatkan dari mulai bulan Mei 2015 lalu.

Berikut beberapa Perpres yang terbit pada tahun 2015. Ada 6 Perpres yang kesemuanya membahas kenaikan tunjangan dan telah direalisasikan oleh Pemerintah 

  1. Perpres 108 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan 2015.
  2. Perpres 109 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan 2015.
  3. Perpres 110 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kesehatan 2015.
  4. Perpres 111 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian 2015.
  5. Perpres 113 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2015.
  6. Perpres 114 Tahun 2015 Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara 2015.

0 Response to "Apa Itu Tunjangan Kinerja PNS"

Post a Comment